Tingkatkan Sinergi Antar Lembaga, PN Rembang Gelar Sosialisasi Implementasi Perma dan S.E. Badilum

    Tingkatkan Sinergi Antar Lembaga, PN Rembang Gelar Sosialisasi Implementasi Perma dan S.E. Badilum

    REMBANG – Pengadilan Negeri Rembang menggelar sosialisasi berbagai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan Surat Edaran Dirjen Badilum yang berlangsung di ruang Sidang Kartika. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman lintas instansi terhadap peraturan-peraturan baru yang diterbitkan Mahkamah Agung, yang relevan dengan tugas dan fungsi institusi eksternal, Selasa (05/11/2024).

    Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Rembang, pihak bank, dan advokat yang berpraktek di wilayah Rembang. Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Liena S.H., M.Hum., menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud responsibilitas PN Rembang dalam membangun sinergi antarlembaga, khususnya dalam menerapkan peraturan yang menyangkut administrasi hukum elektronik dan pelayanan hukum bagi masyarakat.

    Dalam sosialisasi ini, sejumlah pemateri membahas berbagai Perma dan Surat Edaran Dirjen Badilum, antara lain:

    Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik disampaikan Jon Mahmud, S.H., M.H., Hakim di PN Rembang. Perma ini mengatur proses mediasi yang dilakukan secara elektronik, dengan tujuan untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi para pihak yang terlibat.

    Perma Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi serta PK di Mahkamah Agung secara Elektronik disampaikan Didik Dwi Darnanto, S.H., petugas E-Court PN Rembang, materi ini menguraikan prosedur pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) yang kini dapat dilakukan melalui sistem elektronik, sehingga diharapkan mempercepat proses administrasi dan memperluas akses bagi masyarakat.

    Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363 Tahun 2022 tentang Administrasi dan Persidangan Elektronik di Pengadilan disampaikan Laksita Anggrarini, S.H., Panmud Perdata PN Rembang. Kedua peraturan ini yang menjadi dasar pelaksanaan administrasi dan persidangan secara elektronik di lingkungan peradilan. Implementasi peraturan ini diyakini akan mengoptimalkan efisiensi dalam penanganan perkara.

    SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pro Deo dan SE Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan – Kembali disampaikan Laksita Anggrarini, S.H. materi ini berfokus pada upaya untuk memperluas layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan sebagai bentuk pelayanan hukum yang lebih inklusif.

    Kegiatan ini ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Rembang, Liena S.H., M.Hum., yang mengapresiasi keterlibatan seluruh peserta dan pemateri dalam sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini mampu memperkuat sinergi antarlembaga di Rembang dalam menghadapi tantangan hukum di era digital, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat. (HK)

    pn rembang liena sh mhum pn rembang liena sh mhum
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Ketua PN Rembang, Liena SH., MHum Buka Sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    PN Rembang Ikuti Penguatan Kinerja dan Integritas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Hindari Terlalu Banyak Intervensi terhadap Kewenangan, Polri di Bawah Presiden Adalah Langkah Tepat
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Irigasi Bagus dan Petani Bisa Panen Tiga Kali Dalam Setahun
    Hendri Kampai: Utopia Indonesia, Visi Indonesia Emas Namun Uang Kuliah Semakin Tak Terjangkau
    Hendri Kampai: Pemimpin Sejati Meninggalkan 'Legacy', Bukan Janji, Apalagi Hutang
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami